Labels

Monday, 6 October 2014

Dibalik Pro Kontra UU PILKADA

Oleh: Zaimuddin Ahya’
--RUU PILKADA telah disahkan dengan cara voting setelah tidak ditemukannya kesepakatan. Dalam proses pengesahan RUU PILKADA para Legislator kita terbagi menjadi tiga kubu, dua diantaanya adalah kubu yang bersebrangan dalam pemilihan Presiden 9 juni 2014. Sedangkan satu kubu yang lain mengajukan opsi yang diyakini sebagai penengah, tapi akhirnya mereka memilih walk out setelah opsi mereka ditolak.
Kubu yang mendukung pengesahan RUU PILKADA tersebut beralasan bahwa pilkada langsung oleh rakyat banyak mandaratnya dari pada manfaatnya, diantaranya adalah  mony politik, biayaya yang besar dan merusak moral masyarakat, sedangkan yang mendukung pilkada langsung berdalih bahwa pengembalian pilkada oleh DPR itu adalah pencabutan hak politik rakyat dan gerak mundur dari proses pendewasaan demokrasi.
            Jika kita kembali ke proses RUU PILKADA, dari mulai pengajuan sampai pengesahan menjadi UU, ternyata ada sesuatu yang menggelitik dan janggal. Pada awalnya RUU PILKADA diajukan oleh Pemerintah kepada DPR, Pemerintah mengusulkan pemilihan Gubernur oleh DPR sedangkan Bupati dan walikota oleh rakyat. Pada perkembangannya, pemerintah mengusulkan pemilihan Gubernur oleh rakyat, sedangkan Bupati dan Walikota oleh DPR.
            Usulan di atas ditolak oleh enam fraksi dari Sembilan fraksi DPR, mereka bersikukuh pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota secara langsung oleh rakyat. Akhirnya, Pemerintahpun mengeluarkan pernyataan mensetujui pemilihan Kepala Daerah oleh rakyat. Setelah hampir dua tahun RUU ini di bahas di DPR, tiba-tiba ada hal yang mengejutkan, kubu yang tadinya mendukung pilkada langsung, berbalik seratus delapan puluh derajat dengan mensetujui pilkada oleh DPR, mereka adalah yang terkumpul dalam Koalisi Merah Putih (KMP) (Kompas; Ramlan Surbakti)
Terusan Pilpers 2014
            Perubahan sikap Koalisi Merah Putih mengundang su’udzon dari banyak pihak. Perubahan sikap tersebut dianggap sebagai balas dendam atas kekalahan mereka dalam pilpers kemarin. Anggapan ini juga dikuatkan dengan adanya pengesahan perubahan UU MD3 saat perhatiannya tertuju pada pilpers, yang isinya juga menguatkan pihak Koalisi Merah Putih yang menggelembung dalam parlemen.
            Kalau melihat sikap salah satu pemimpin Koalisi Merah Putih, Prabowo Subianto saat dinyatakan kalah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pilpers 2014, dia bersikukuh menggugat hasil hitungan KPU ke Mahkamah Konstitusi (MK), walaupun akhirnya gugatan tersebut kandas. Maka wajar, jika pengasahan RUU PILKADA ini dianggap sebagai perlawanan yang belum tuntas di pilpers 2014
Kamuflase Kekecewaan
            Susilo Bambang Yudhoyono mengungkapkan kekecewaanya di media sosial atas putusan DPR yang mengesahkan RUU PILKADA, dia juga mengaku akan bersama rakyat menggagalkan UU PILKADA tersebut. Dilain pihak, rakyat menanggapi kekecewaaan SBY dengan cibiran, mereka menganggap SBY hanya cari nama.
            Cibiran rakyat cukup beralasan, karena jika SBY serius ingin menggagalkan pengesahan UU PILKADA, seharusnya dia menolak secara langsung atau melewati MENDAGRI, sebagaimana tertulis dalam pasal 20 ayat 2 dan ayat 3 UUD 1945, disebutkan setiap RUU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama (ayat 2), jika RUU tersebut tidak mendapatkan persetujuan bersama, RUU itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu (ayat 3). Maka jika SBY baru menolak setelah RUU itu disahkan, itu sia-sia, karena RUU yang telah disahkan bersama akan menjadi UU dengan atau tanpa tanda tangan Presiden
 Perppu = Slilit Bagi DPR
            Entah karena serius ingin mengembalikan pilkada lansung oleh rakyat atau hanya ingin terlihat heroik, SBY memutuskan mengeluarkan dua Perppu sebagai langkah politik Presiden mengembalikan pilkada langsung, namun SBY sendiri menyatakan bahwa Perppu bisa menjadi UU jika disahkan oleh DPR 2014-2019.
            Melihat fakta, bahwa DPR 2014-2019 dikuasai oleh Koalisi Merah Putih yang notabennya mendukung pilkada oleh DPR, apakah mungkin hanya dengan diajukannya Perppu oleh Presiden, mereka berbalik arah dengan mensetujui PILKADA langsung? Maka, sudah sewajarnya, langkah politik SBY—walaupun  seolah mendukung pilkada langusng—dicurigai sebagai pencitraan di akhir periodenya.
            Bagi DPR, Perpuu yang dikeluarkan Presiden tidaklah menjadi persoalan yang serius, karena DPR mempunyai hak mengesahkan atau menolak. Disisi lain, sudah jama’ diketahui bahwa tidak berlaku lagi di Senayan pengambilan keputusan dengan cara musyawarah mufakat, semuanya ditentukan dengan voting sebagaimana kita ketahui dalam beberapa persidangan (UU MD3 dan UU PILKADA). Maka, jelaslah nasib Perpuu ada ditangan mayoritas, yaitu Koalisi Merah Putih
Counter Attack KMP
            Koalisi Merah Putih semakin menggila, setelah menang dalam pengesahan UU MD3 dan UU PILKADA, sekarang mereka berhasil menguasai kursi kepimimpinan di DPR, ketua dan empat wakil ketua DPR, semuanya dari partai-partai yang tergabung dalam koalisi merah putih. Bahkan, dikabarkan selanjutnya mereka mengincar kepemimpinan di MPR.
            Ternyata kekalahan koalisi merah putih dalam pilpers 2014 bukan akhir dari segalanya, mereka menggalang kekuatan dan menjelma lewat lembaga legislatif yang juga mempunyai power dalam mengatur kebijakan Negara. Jadi, sekarang Indoseia dikuasai dua kekuatan besar yang menjelma dalam dua intansi Negara tertinggi, Koalisi Indonesia Hebat menguasai Pemerintahan dan koalisi merah putih menguasai Parlemen. Dengan ini, kayaknya sudah tidak ada lagi idologi partai, semua telah merapat, yang ada hanya kontrak politik, walaupun penulis berharap dugaannya ini salah, semoga.  
 


No comments:

Post a Comment

Blogroll